Benarkah Anies Baswedan Bisa Dicopot dari Gubernur DKI oleh Mendagri? Ini Penjelasan Refly Harun

Refly Harun mengatakan kalau pejabat yang dipilih melalui suara rakyat, maka tidak bisa pencopotan melalui administratif.

Editor: Rohmayana
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan kekhawatiran pada sistem pemerintahan ke depannya. Yakni mengarah ke jurang otoritarianisme. 

TRIBUNJAMBI.COM- Refly Harun mengatakan kalau pejabat yang dipilih melalui suara rakyat, maka tidak bisa pencopotan melalui administratif.

Refly Harun mengatakan setiap kepada daerah atau pejabat bisa dicopot atau diberhentikan namun ada prosedur dan tahap-tahap yang harus dilalui.

Hal itu dikatakan Refly Harun di acara Dua Sisi yang tayang pada Kamis (19/11/2020).

Jika jabatannya adalah gubernur maka yang dilakukan adalah jalur politis dan administratif melalui mahkamah agung.

"Ada jalur politis hukum yaitu DPRD, Mahkamah Agung lalu pemberhentian administratif oleh presiden," ujarnya.

"Atau jalur administrasi yaitu melalui mendagri, lalu dilempar ke Mahkamah Agung, balik lalu bisa pemberhentian," ujarnya.

Baca juga: MENTAL Gisel setelah Diperiksa Polisi Dikuak Pakar : Dia Sedang dalam Kondisi Tertekan atau Stres

Refly Harun mengatakan mendagri tidak bisa memberhentikan gubernur karena bukan atasannya.

"Dalam perspektif hukum tata negara, ini kan pejabat otonomi daerah, konstutusi menghargai otonomi daerah, namun gubernur adalah sub nasioal, karena itu pemerintah pusat berhak meminta klarifikasi," ujarnya.

Refly Harun mengatakan pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan gubernur secara langsung.

"Tetapi pemerintah pusat memberhentikan langsung tidak bisa, kecuali pemerintah pusat melapor dan meminta mahkamah agung untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Refly Harun mengatakan ada 3 sebab gubernur bisa dicopot atau dilengserkan.

"Biasanya dalam aturannya bahasanya pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan dan melakukan tindakan pidana, 3 hal itu cukup alasan untuk memberhentikan," ujanya,

Baca juga: Tiga Kandidat Pilgub Jambi 2020 Tanding Program Untuk Honorer, Ini Kata Al Haris, CE, dan Fachrori

Refly Harun lalu mempertanyakan apakah gubernur bisa dicopot secepat itu padahal waktu pilkada menghabiskan banyak biaya.

Terlebih menurutnya, perkara ini belum jelas siapa yang paling bisa dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga: Pertikaian Warga Tanjung Puah Mudik dan Hilir Berakhir Damai

Mendagri ancam copot

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved