Benarkah Anies Baswedan Bisa Dicopot dari Gubernur DKI oleh Mendagri? Ini Penjelasan Refly Harun
Refly Harun mengatakan kalau pejabat yang dipilih melalui suara rakyat, maka tidak bisa pencopotan melalui administratif.
Editor:
Rohmayana
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan kekhawatiran pada sistem pemerintahan ke depannya. Yakni mengarah ke jurang otoritarianisme.
Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan. (Wahyu Ardianti Woro Seto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Apakah Anies Baswedan Bisa Dicopot dari Gubernur DKI oleh Mendagri? Ini Penjelasan Refly Harun