Berita Nasional
Mendagri Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Dirjen Adwil Safrizal: Emang Enggak Bisa, Siapa Bilang Bisa
Menteri Dalam negeri bisa memberhentikan kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan tentang prokes, dibantah Dirjen Adwil
a. berakhir masa jabatannya
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
f. melakukan perbuatan tercela g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan/atau i. mendapatkan sanksi pemberhentian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Mendagri Memang Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah",