Wartawan Kompas Dipiting TNI Sampai Jatuh Tersungkur Saat Liput Penertiban Baliho Rizieq HP Dirampas
kekerasan pada wartawan kembali terjadi saat proses penurunan baliho FPI di Jakarta. Hal itu menimpa seorang wartawan Kompas.com, Nirmala Maulana.
Setelah itu, Nirmala memutuskan melaporkan peristiwa ini ke redaksi begitu mendapat telepon seluler yang bisa dipinjam dari salah seorang rekan.

Terkait hal ini, Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menyesalkan perlakuan buruk anggota TNI itu.
Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Semua pihak, apalagi aparat negara wajib memahami dan mematuhi undang-undang ini. Karena itu, kami menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat negara yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," ucap Wisnu.
Baca juga: Detik-detik Prajurit TNI Nyaris Bentrok dengan FPI di Petamburan, Gara-gara Baliho Rizieq Dicopot
Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar memohon maaf atas insiden ini.
Refki mengaku masih menelusuri oknum anggota TNI tersebut.
"Seharusnya tidak seperti ini tadi juga kan sama-sama wartawan melihat pencopotan. Arahan Panglima kan juga sudah jelas," ucap Refki.
Kodim Jakarta Barat akhirnya mengembalikan ponsel Nirmala sore tadi.
Baca juga: Posko Haji Lulung Ikut Digeruduk TNI, Baliho di Tanah Abang Dirusak: Kenapa Tentara Kok Jadi Begini?
Namun, belum diketahui pasti apakah anggota yang melakukan pengadangan itu dikenakan sanksi.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Oknum TNI Rampas Ponsel Wartawan di Sela Pencopotan Baliho FPI, Dipiting hingga Jatuh Tersungkur.