Januari 2021 Belajar Tatap Muka Dimulai, 2 Bulan Pertama Kantin Dilarang Beroperasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam penerapan tatap muka.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, selain daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam penerapan pembelajaran tatap muka.
"Setelah itu kalau misalnya sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru."
Baca juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Agar Bisa Gelar Belajar Tatap Muka pada Januari 2021
Pemerintah menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah, pada Januari 2021.
Pemerintah daerah diperbolehkan membuka sekolah mulai Januari 2021.
Baca juga: UMKM di Jambi Berjualan Bakso dengan Konsep Unik, Anti Mainstream Tapi Pangsa Pasarnya Menggiurkan
Berikut ini protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan:
1. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Baca juga: Doa dan Dzikir Setelah Sholat Magrib, Sholat Isya, Sholat Subuh, Sholat Dzuhur & Sholat Ashar
Jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas, dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik, dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.
Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik, dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Baca juga: All New Honda Scoopy Akan Jadi Incaran, Harga Mulai Rp 20,5 Juta Ini Keunggulan dan Fitur Terbarunya
2. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan.
3. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian.
Seperti, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
Baca juga: SPOILER Sinopsis Jodha Akbar Episode 66, Minggu 22 November, Jalal Heran Lihat Maham Bersama Jodha
Juga, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk/bersin.