Januari 2021 Belajar Tatap Muka Dimulai, 2 Bulan Pertama Kantin Dilarang Beroperasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam penerapan tatap muka.
4. Kondisi medis warga sekolah sehat, dan jika mengidap komorbid, harus dalam kondisi terkontrol.
Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Baca juga: Download Lagu DJ Remix Full Bass Terbaru 2020, Ada DJ Tiktok, DJ Remix Koplo Playlist Terbaru
5. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.
Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Waspada, Cuaca Ekstrem Hari ini Hingga Besok Diprediksi Terjadi di Tiga Wilayah Jambi Ini
Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.
7. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Baca juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Agar Bisa Gelar Belajar Tatap Muka pada Januari 2021
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."
Baca juga: LINK Nonton Manga Boruto 52 Sub Indo, Serangan Brutal Hokage, Naruto: Permainan Baru Akan Dimulai
"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."
"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.
Baca juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Agar Bisa Gelar Belajar Tatap Muka pada Januari 2021
"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."