Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penanganan Covid

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Agar Bisa Gelar Belajar Tatap Muka pada Januari 2021

Pemerintah menetapkan daftar periksa untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dimulai pada Januari 2021.

Tayang:
Editor: Rohmayana
ist
Mendikbud Nadiem Makarim soal evaluasi pendidikan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah dibolehkan kembali menggelar pembelajaran tatap muka, setelah melengkapi daftar periksa.

Pemerintah menetapkan daftar periksa untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dimulai pada Januari 2021.

"Semua sekolah hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini," ujar Nadiem saat konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Kisah Anggota Kopassus Bertempur dan Binasakan Teman Sendiri yang Membelot

Berikut ini daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak.

2. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan, serta akses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol.

Tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Baca juga: Desember 2020 All New Honda Scoopy Tersedia di Dealer, Harga Mulai Rp 20,5 Juta

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."

Baca juga: Duel Manny Pacquiao vs McGregor Bukan Isapan Jempol Belaka, The Notorius Lawan Dustin Poirer Dulu

"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved