Gubernur Lemhannas Minta Rizieq Shihab Setop Lontarkan Ucapan Provokatif : Jangan Mau Menang Sendiri

Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo meminta pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab tidak melontarkan pernyataan provokatif.

Editor: Rohmayana
ist
Agus Widjojo Gubernur Lemhanas 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pernyataan pimpinan FPI Rizieq Shihab yang dianggap sering mengeluarkan kalimat Provokatif.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo meminta pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab tidak melontarkan pernyataan provokatif.

"Karena secara logika dan perasaan saja ucapan-ucapan itu sudah membakar masyarakat untuk bisa terpolarisasi, pro dan kontra jangan dong."

"Jangan mau menang sendiri."

"Tapi saya yakin dan percaya Islam tidak pernah mengajarkan orang untuk mencabik-cabik perasaan masyarakat," tutur Agus kepada Tribun Network, Sabtu (21/11/2020).

Agus juga mengatakan, bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.

Baca juga: Dampak Kerumunan Habib Rizieq Shihab, 77 Orang Positif Covid-19

Agus menjelaskan, tugas TNI adalah pertahanan nasional, yang pada hakikatnya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional dari ancaman militer dari luar negeri.

Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Esensi tugas TNI, ucap Agus, adalah tugas perang.

"Namun TNI bisa dibawa masuk ke tugas-tugas dalam negeri untuk kepentingan nasional sesuai dengan perintah presiden," ujarnya.

Baca juga: Wakil Presiden RI KH Maruf Amin - Habib Rizieq Shihab Mau Bertemu Empat Mata? Denny Siregar Berkicau

Sedangkan ketentuan pembubaran ormas, diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dilakukan Kementerian Dalam Negeri, dan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Karena itu, pembubaran suatu organisasi tak dapat dilakukan oleh TNI.

Baca juga: Detik-detik Kendaraan Taktis Koopssus TNI Berhenti Depan Markas FPI Habib Rizieq Shihab, Ada Apa?

"Tugas TNI itu adalah sesuai kewenangannya yang diberikan konstitusi."

"Konstitusi kan tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk membubarkan organisasi," tutur Agus.

Karena itu, menurut Agus, tidak bisa TNI membubarkan organisasi seperti Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: VIDEO: Bukan Sosok Sembarangan, Perintah Copot Baliho Imam Besar Habib Rizieq Shihab dari Panglima

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved