Instruksi Mendagri Kepala Daerah Bisa Dicopot Terkait Prokes, Dibantah Keras Yusril Ihza Mahendra

nstruksi Menteri Dalam Negeri kepala daerah bisa dicopot terkait Penegakan Protokol Kesehatan, langsung dibantah Pakar Hukum tata Negara Yusril Ihza

Editor: Rahimin
Tribunnews/Jeprima
Yusril Ihza Mahendra 

Instruksi Mendagri Kepala Daerah Bisa Dicopot Terkait Prokes, Langsung Dibantah Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJAMBI.COM - Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19 tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.

Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Tegas, Kepala Daerah Diberhentikan Bila Tak Konsisten Tegakkan Prokes 

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes Covid-19, Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat

Baca juga: Gubernur Khofifah Kirim Surat ke Mendagri Minta Bupati Jember Non Aktif Dipecat, 5 Alasan Ini

Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.

KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.

Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.

 Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (TRIBUNNEWS.COM)

Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.

Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur. Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

Baca juga: Daftar Pati Polri Berpotensi Gantikan Jenderal Idham Azis, 3 Nama Berpangkat Irjen Menguat 

Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bupan Penjara, Nora Alexandra Ngaku Dapat Ancaman Pembunuhan hingga Disuruh Cerai

Baca juga: Komandan Pengawal Jokowi Diganti, 4 Pangdam, dan 124 Perwira Tinggi TNI Juga Dimutasi, Ini Daftarnya

Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri. Untuk itu, lanjut Yusril, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun atau lebih.

"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau "mencopot" kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra ((YouTube/Najwa Shihab))

Ia menambahkan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah.

Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," lanjut Yusril.

Baca juga: Elvy Sukaesih Sudah 4 Ttahun Tak Akur dengan Anaknya, Bahkan Larang Datang ke Pernikahan Dhawiyah

Baca juga: Ramai Tagar #AniesForPresidenRI2024 Setelah Kasus Protokol Kesehatan Mencuat, DPR Sindir Begini

Baca juga: Membangun Kehidupan Keluarga yang Dewasa dalam Iman

"Dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto," sambung Yusril.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan isntruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Instruksi Mendagri soal Protokol Kesehatan Tak Bisa Dijadikan Dasar Pencopotan Kepala Daerah",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved