Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes Covid-19, Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes).
"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini, dan seolah tidak mampu menanganinya."
"Maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes."
"Dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan instruksi Mendagri tersebut akan dibagikan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air.
Baca juga: Terekam Kamera! Rizky Billar Gelagapan Ditanya Caren Delano Soal Persiapan Hal Ini Buat Lesti Kejora
Baca juga: Viral Nenek Buta Hidup di Pedalaman Hutan Ditemani Suami di Gubuk, Hidup Hanya Minum Air dari Sungai
Dia juga menyinggung terdapat sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan yang berlaku, atau tidak mengindahkan instruksi tersebut.
Pun demikian, dengan menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU."
Baca juga: Ramalan Shio Kamis 19 November 2020, Shio Macan sedang Bersemangat, Simak Apa Kata 11 Shio Lainnya
"Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian."
"Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah."
"Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan."
Baca juga: Zaskia Sungkar dan Irwansyah Tawarkan Program Bayi Tabung Bersama Syahki
"Di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," jelas Tito.
Mantan Kapolri itu juga menginstruksikan kepala daerah untuk secara tegas menegakkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat, termasuk aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 19 November 2020, Pisces Hari Baik Bawa Karir Anda ke Arah Baru
Menurutnya, langkah proaktif diperlukan untuk menegakkan prokes. Sebab, mencegah di awal lebih baik daripada menindak di akhir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/tito-karnavian-17.jpg)