Gubernur Khofifah Kirim Surat ke Mendagri Minta Bupati Jember Non Aktif Dipecat, 5 Alasan Ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat ke Mendagri minta Bupati Jember non aktif dipecat
Gubernur Khofifah Kirim Surat ke Mendagri Minta Bupati Jember Non Aktif Dipecat, 5 Alasan Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat ke Mendagri minta Bupati Jember non aktif dipecat
Khofifah sudah mengirim surat usulan pemecatan bupati non-aktif Faida kepada Mendagri. Surat tersebut dikeluarkan pada 7 Juli 2020.
Isinya, perihal laporan hasil evaluasi tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ dan permasalahan penyusunan APBD tahun 2020 Kabupaten Jember.
Baca juga: Dua Terduga Teroris Anak Buah Ali Kalora Tewas Saat Kontak Senjata Dengan Satgas Tinombala
Baca juga: Sosok Aoki Vera Pernah Tuding UAS Sebagai Ulama Pesanan Rencana Jahat Buat Habib Rizieq Dibongkar
Baca juga: AKBP Napitupulu Ungkap Fakta, Jaksa Pinangki Punya Brangkas Pribadi & Banyak Miliki Mata Uang Asing
Dalam surat tersebut diterangkan, usulan pemecatan karena bupati non-aktif Faida tidak melakukan rekomendasi atas pemeriksaan khusus dari Kemendagri pada 11 November 2019.
Alasan kedua, selama empat tahun kepemimpinan Faida, APBD Jember selalu mengalami keterlambatan.
Rinciannya, APBD tahun 2017 ditetapkan pada 30 Januari 2017. APBD 2018 ditetapkan pada 19 April 2018, APBD 2019 ditetapkan pada 3 Desember 2018, APBD 2020 hingga 25 Juni 2020 belum ditetapkan.

Ketiga, Perda APBD tahun 2020 belum ditetapkan. Keempat, laporan keuangan Pemkab Jember mendapat nilai disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kelima, permasalahan hubungan kerja antara bupati Jember dan DPRD Jember.
“Sehubungan dengan hal tersebut, layak kepada bupati Jember (Sdr.dr Faida,MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian bupati Jember,” tulis Khofifah, dalam surat yang tertuju pada Mendagri tersebut.
Baca juga: Jokowi Dilarang Gibran Rakabuming Berkunjung ke Solo
Baca juga: DAFTAR 14 Jenderal dan 7 Perwira Menengah dimutasi Kapolri, Termasuk Kapolda Jambi & DKI Jakarta
Baca juga: Jokowi Ngaku Suruh Anak & Menantunya Jalan Sendiri Cari Partai Pengusung, Mereka Bisa Saja Kalah
Usulan pemberhentian itu sesuai Pasal 78 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerindah Daerah.
Faida disebut telah terbukti melanggar Pasal 67 huruf b dalam UU tersebut. Kepala inspektorat Jawa Timur Helmi Perdana Putra membenarkan adanya surat usulan pemecatan Faida pada Mendagri.
“Kemarin ada surat gubernur itu perlu saya jelaskan, bahwa surat itu bukan bocor,” kata Helmi pada Kompas.com, saat berada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Minggu (15/11/2020).
Menurut dia, surat itu sudah dikeluarkan sejak 7 Juli 2020 lalu. Karena sudah keluar, maka sudah bisa dikonsumsi masyarakat.
“Itu benar (surat gubernur), sudah masuk Mendagri,” tambah dia.