AKBP Napitupulu Ungkap Fakta, Jaksa Pinangki Punya Brangkas Pribadi & Banyak Miliki Mata Uang Asing

AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengungkap fakta tenang Jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki Punya Brangkas Pribadi & Banyak Miliki Mata Uang Asing 

Editor: Rahimin
Wartakota
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, AKBP Napitupulu Yogi 

AKBP Napitupulu Ungkap Fakta, Jaksa Pinangki Punya Brangkas Pribadi & Banyak Miliki Mata Uang Asing 

TRIBUNJAMBI.COM - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengungkap fakta tenang Jaksa Pinangki.

Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menjerat istrinya Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam kesaksiannya perwira menenanga polisi tersebut mengungkap awal mula pernikahan dirinya dengan Jaksa Pinangki.

Yogi menikah dengan Pinangki pada 1 November 2014. Sebelum sampai ke pelaminan, Yogi dan Pinangki sepakat membuat perjanjian pranikah.

Di dalamnya diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.

Baca juga: DAFTAR 14 Jenderal dan 7 Perwira Menengah dimutasi Kapolri, Termasuk Kapolda Jambi & DKI Jakarta

Baca juga: Jokowi Ngaku Suruh Anak & Menantunya Jalan Sendiri Cari Partai Pengusung, Mereka Bisa Saja Kalah

Baca juga: Jokowi Dilarang Gibran Rakabuming Berkunjung ke Solo

"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," kata Yogi dalam persidangan.

Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.

Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya sudah berstatus suami istri.

Harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.

Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.

Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp14 juta.

Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp18,9 juta.

Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved