Ini Penyebab Karyawan Belum Terima BLT Subsidi Gaji Tahan II, Simak Penjelasan Menaker

Banyak pekerja yang mengaku belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau subsidi gaji tahap II.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT. 

Ini Penyebab Karyawan Belum Terima BLT Subsidi Gaji Tahan II, Simak Penjelasan Menaker

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak pekerja yang mengaku belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau subsidi gaji tahap II.

Padahal, pemerintah telah mulai mencairkan BLT tahap II awal bulan ini.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan.

Ida menyebut data setiap karyawan, yang menjadi penerima BLT, diverifikasi ulang oleh pihaknya.

Hal itu dilakukan karena Kemnaker ingin memastikan bahwa pekerja yang sudah menerima BLT dua bulan lalu memenuhi persyaratan, yakni memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Mencairkan? Ini Penjelasannya

"Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Kompas.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu. (Tribun Images/Irwan Rismawan)

"Mereka yang memenuhi syarat itu adalah yang upahnya yang dilaporkan di BPJS itu di bawah Rp 5 juta," tambah Ida.

Ida belum bisa memastikan penyusutan jumlah penerima bantuan dan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan bantuan pada termin kedua ini.

Baca juga: TNI Mulai Gerah? Pangdam Jaya Tegas Ingin FPI Dibubarkan, Pasukan Elite Terlihat di Petamburan

"Ini sedang dalam proses finalisasi, tapi yang sudah clear, kami salurkan berarti sudah masuk pada batch (tahap) ketiga," kata dia.

Ida pada Senin, (17/11/2020), mengatakan realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua ini, untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.

Sementara tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran BLT subsidi gaji untuk termin kedua pada tahap pertama dan tahap kedua telah mencapai 1,5 juta orang.

Baca juga: Fadli Zon Ungkap Dua Pesaing yang Buat Pemerintah Gregetan, Bukan China, Rusia, India Atau Amerika

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya," kata Ida.

"Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved