Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Mencairkan? Ini Penjelasannya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu guru yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.
Besaran BLT gaji guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Baca juga: Janji Nadiem Makarim pada Guru Honorer, Ada Kesempatan Besar Jadi PNS 2021 Begini Caranya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."
"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Baca juga: Nadiem Makarim Dapat Rapor Merah dari FSGI, Kinerja Rata-rata Mendapatkan Nilai 68
Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Segera buka link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT gaji guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemendikbud.
Cek penerima BLT gaji guru honorer dapat dilakukan dengan login https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Melalui link tersebut, para guru bisa mengakses rekening sekaligus mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BLT guru honorer.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.