Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Mencairkan? Ini Penjelasannya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu guru yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Editor: Sulistiono
ist
Mendikbud Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu guru yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id. 

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca juga: 7 Program Menteri Nadiem Makarim 2021, Puluhan Triliun Untuk Tunjangan Guru dan Insentif Pelajar

Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Baca juga: Menteri Nadiem Makarim Jawab Soal Isu Wajib Militer Buat Mahasiswa, Bisa Diikuti Satu Semester

Cara Mencairkan BLT Gaji Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved