Daftar 19 Jabatan Baru di Lembaga Antirasuah, Pimpinan KPK Jamin Proses Rekrutmen Akan Terbuka

Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ada 19 jabatan baru. Nantinya, dilakukan rekrutmen pada jabatan-jabatan baru tersebut.  

Editor: Rahimin
ist
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK. Ini daftar 19 jabatan baru di Lembaga Antirasuah. Pimpinan KPK jamin proses rekrutmen akan terbuka 

Daftar 19 Jabatan Baru di Lembaga Antirasuah, Pimpinan KPK Jamin Proses Rekrutmen Akan Terbuka

TRIBUNJAMBI.COM - Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ada 19 jabatan baru. Nantinya, dilakukan rekrutmen pada jabatan-jabatan baru tersebut.  

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan proses rekrutmen pada jabatan-jabatan baru di lembaga antirasuah itu akan terbuka.

KPK kini memiliki 19 jabatan baru menyusul terbitnya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka," kata Alex, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Instruksi Mendagri Kepala Daerah Bisa Dicopot Terkait Prokes, Langsung Dibantah Yusril Ihza Mahendra

Baca juga: Daftar Pati Polri Berpotensi Gantikan Jenderal Idham Azis, 3 Nama Berpangkat Irjen Menguat 

Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bupan Penjara, Nora Alexandra Ngaku Dapat Ancaman Pembunuhan hingga Disuruh Cerai

Alex mengatakan, KPK juga mengedepankan prinsip transparan, independen, dan akuntabel seperti yang selama ini sudah berjalan.

Kemudian, ia membantah anggapan bahwa jabatan staf khusus dapat menjadi pintu masuk nepotisme.

Alex menuturkan, staf khusus direkrut untuk kebutuhan organisasi, bukan untuk kebutuhan masing-masing pimpinan.

"Tidak melekat kepada komisioner secara perseorangan. Jadi enggak bisa juga nanti misalnya saya butuh staf khusus kemudian mengangkat orang dekat," ujar Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Istimewa)

Alex menambahkan, Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Nomor 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Pasal 7 PP tersebut menyatakan, pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

"Proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan. Jadi Perkom Ortaka ini sebetulnya tindak lanjut dari PP nomor 41," kata Alex.

Baca juga: Nizam Beri Pesan Ini Lewat Mimpi, Darni Yakin Anaknya yang Hilang 1 Bulan Lalu Masih Hidup

Baca juga: Keuangn Zodiak Jumat 20 November 2020 - Taurus Hindari Pengeluaran Tak Perlu, Pisces Tambah Tagihan

Baca juga: Kode Awan Gelap Langit Hitam 532 Prajurit Kopassus Bersenjata Lengkap Siap Ganyang Musuh

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Adapun 19 posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

ILUSTRASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ILUSTRASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved