Kasus Suap Ketok Palu

Pinjaman Uang CB Terungkap, Nilainya Rp 1 Miliar, 'Pak Cornelis Tersinggung Kalau Kuitansi'

Sekitar 15 miliar dipersiapkan pemerintah Provinsi Jambi untuk memuluskan proses pengesahan ketok palu RAPBD Tahun 2017.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Jaka HB
Cornelis Buston selaku mantan ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dihadirkan kembali dalam perkara terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, pada Kamis (12/12). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekitar 15 miliar dipersiapkan pemerintah Provinsi Jambi untuk memuluskan proses pengesahan ketok palu RAPBD Tahun 2017.

Potensi itu itu berdasarkan hasil penghitungan Imanuddin alias Iim dan Apif Firmansyah. Hal ini seperti diterangkan para saksi di persidangan, Kamis (19/11/2020). 

Dalam persidangan tersebut Iim terungkap ia diminta oleh Dodi Irawan, mantan kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi saat itu untuk berkordikasi dengan Apif untuk merealisasikan permintaan Ketok Palu. 

Iim berperan mengumpulkan uang bersama Apif dari para kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2016-2017. 

Iim juga mencatat sejumlah uang yang sudah diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu melalui saksi Kusnindar. 

Baca juga: Diperiksa KPK di Polda Jambi, Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 Syamsul Anwar: Saya Selow Saja

Baca juga: Adik Diduga Bunuh Kakaknya, Kuburkan Jasad Korban di Rumah Kontrakan

Baca juga: Enam Terduga Pelaku PETI Diamankan Polres Bungo, Pemilik Alat Melarikan Diri

"Ada saya catat semua, catatan itu untuk laporan saya ke Apif," kata saksi Iim. 

Sementara untuk jatah Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar dikatakan Iim diserahkan melalui orang kepercayaannya. 

"600 juta ke AR Syahbandar, 600 juta ke Chumaidi Zaidi diserahkan dua kali, di depan Kantor PDIP sama di Danau Sipin," kata Iim. 

Sementara untuk Cornelis Buston diserahkan oleh Kusnindar namun dalam bentuk pinjaman uang disertai kuitansi.

"Karena bahasanya pinjam pake kuitansi, pak Cornelis tersinggung kalau pake kuitansi makanya di-potocopy baru diserahkan ke Cornelis fotocopiannya," kata Kusnindar. 

Sementara mengenai permintaan satu miliar dari Cornelis dikatakan Apif ada senilai satu miliar. Namun, uang itu masih di tangan Iim.

"Uang itu dipake untuk anggota yang belum dapat, 15 miliar itu termasuk yang satu miliar. Makanya tidak ada nama Cornelis dalam catatan," sambung Iim. 

Di persidangan tersebut jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Yakni Apif Firmansyah, Kusnindar, Muhammad Imanuddin alias Iim, Very aswandi, Sendy, Basri dan Budi Nurrahaman.

Para saksi diperiksa JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erika Sari Emsah Ginting.

--

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved