Gara-gara Acara Habib Rizieq Ramai Anies Baswedan Kini Terancam Dipenjara, Fadli Zon: Polisi Ngawur

Gara-gara pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dipenjara.

Editor: Teguh Suprayitno
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Fadli Zon mengatakan bahwa kepolisian ngawur dalam mengintepretasikan Pasal 93 UU No.6/2018. 

Gara-gara Acara Habib Rizieq Ramai Anies Baswedan Kini Terancam Dipenjara, Fadli Zon: Polisi Ngawur

TRIBUNJAMBI.COM -Gara-gara pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dipenjara.

Acara yang digelar Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat itu dihadiri ribuan orang dan kini berbuntut panjang.

Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri sekitar 10 ribu orang itu dianggap melanggar protokol kesehatan.

Akibatnya kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Pertemuan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaim bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/11/2020) malam dan fotonya diunggah di akun Instagram Tengku Zulkarnain.
Pertemuan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaim bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/11/2020) malam dan fotonya diunggah di akun Instagram Tengku Zulkarnain. (Instagram Tengku Zul)

Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Pasal 93 sendiri berbunyi:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Baca juga: dr Tirta Kritik Kegiatan Rizieq Dianggap Cebong, Kritik Ganjar Dibilang Kadrun: Terus Gimana Bos?

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Anies Baswedan terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hal ini rupanya menuai perhatian dari politisi partai Gerindra, Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan bahwa kepolisian ngawur dalam mengintepretasikan Pasal 93 UU No.6/2018.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved