ILC TV One
ILC Semalam Ungkap Nasib Anies dan Habib Rizieq, Pakar Sebut Tak Bisa Dipidana Meski Langgar Prokes
Terbongkar di ILC, Pakar Hukum Tata Negara bocorkan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab tak bisa dipidana meski langgar Prokes di DKI Jakarta.
Selain itu, dirinya memastikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak ada acuannya dalam Undang-undang Karantina Wilayah.
Baca juga: Dua Kapolda Dicopot hingga Anies Diperiksa, Polisi Malah Belum Panggil Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Mabes Polri Periksa Anies Baswedan, Fadli Zon: Mempermalukan Suruh Belajar Lagi
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Mabes Polri Gegara Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Sebut Iklan Politik Gratis
Sehingga diakuinya bahwa tidak ada kejelasan terkait bagaimana menyikapi pihak yang melakukan pelanggaran.
"Pertanyaan konstitusionalnya adalah emang kalau protokol kesehatan dilanggar sanksinya apa?" ungkapnya.
"Apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang kemudian itu menjadi rujukan.
Nampaknya yang kita perdebatkan ini tidak ada Undang-undang karantina Kesehatan," imbuhnya.
Anies Baswedan Disodori 33 Pertanyaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang ditimbulkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Hal itu ia sampaikan seusai keluar dari Polda Metro Jaya, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/11/2020).
Ia tiba di Polda pada Selasa pagi pukul 09.43 WIB dan keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.
Anies lalu menyampaikan hasil pemeriksaan secara singkat kepada awak media.
"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi," kata Anies Baswedan.
"Prosesnya berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ia menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya serta jumlah pertanyaan yang diajukan.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi laporan sepanjang 23 halaman," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Anies mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik dengan lengkap sesuai yang diminta.