ILC TV One
ILC Semalam Ungkap Nasib Anies dan Habib Rizieq, Pakar Sebut Tak Bisa Dipidana Meski Langgar Prokes
Terbongkar di ILC, Pakar Hukum Tata Negara bocorkan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab tak bisa dipidana meski langgar Prokes di DKI Jakarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One tadi malam sangat menarik disaksikan dengan mengulas tema pelanggaran protokol kesehatan.
Terjadi debat antar bintang tamu yang dihadirkan dalam acara yang dibawakan Karni Ilyas tersebut.
Satu yang jadi sorotan dalam acara tersebut mengenai pembahasan Habib Rizieq dan Anies Badswedan.
Terbongkar di ILC, Pakar Hukum Tata Negara bocorkan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab tak bisa dipidana meski langgar Prokes di DKI Jakarta.
Acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang dipandu Karni Ilyas berlangsung seru lantaran membahas soal pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Baca juga: ILC Tadi Malam, Effendi Ghazali Skak Mat Anak Buah Jokowi, Gegara Hibib Rizieq Gibran Kena Sindir
Baca juga: Ustaz Haikal Sebut Pelanggaran Habib Rizieq Cuma Satu Ini! Terungkap di Acara ILC TV One Tadi Malam
Baca juga: Ustaz Haikal Buka-bukaan di ILC TV One, Orang di Belakang Jokowi Ini yang Menghalangi Habib Rizieq
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Seperti yang diketahui, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Pemanggilan Anies Baswedan tersebut tidak terlepas terjadinya kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (17/11/2020), Irmanputra mengatakan tidak ada kewajiban bagi Anies Baswedan untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Begitupun sebaliknya dengan pihak kepolisian yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk memanggil Anies Baswedan.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, yang berhak memanggil Anies Baswedan maupun kepala-kepala daerah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Alasannya menurut Irmanputra adalah tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
"Kemudian Gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana, enggak ada peristiwa pidana di situ," ujar Irmanputra Sidin.
"Yang ada adalah peristiwa pidana di situ, sehingga bayangan saya kalaupun mau dipanggil, Mendagri lah yang panggil," jelasnya.