Berita Selebritis
Gisel Terancam Jadi Tersangka Video Syur Miripnya? Ahli Hukum Bongkar Poin-poin yang Bisa Menjerat
Kali ini, kasus video asusila mirip artis ini akan melibatkan ahli hukum pidana, bahkan sang ahli menyebut pemeran dalam video asusila
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah masuk ke proses penyelidikan, kasus video asusila mirip Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru.
Kali ini, kasus video asusila mirip artis ini akan melibatkan ahli hukum pidana, bahkan sang ahli menyebut pemeran dalam video asusila yang memproduksi harusnya jadi tersangka.
Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru.
Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum, dan sudah ditetapkan dua tersangka.
Baca juga: BABAK Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel, Pakar Ungkap Status Pacar Wijin Bisa Jadi Tersangka
Baca juga: Ahli Hukum yang Menangani Kasus Ariel NOAH Dulu Angkat Bicara Soal Video Mirip Gisel
Baca juga: Siapa Identitas Asli Pemeran Video Syur Mirip Gisel? Ahli ITE Lakukan Profiling
Kasus penyebaran video syur mirip artis ini pun menjadi perhatian ahli hukum pidana, DR Chairul Huda SH MH.Ahli hukum pidana ini pernah menjadi saksi ahli dalam video asusila yang melibatkan Ariel NOAH.
Seperti diketahui, kasus penyebaran video mirip Gisel memasuki babak baru.
Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.
Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.
Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara saat akan diperiksa.
Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.
Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.
Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.