Djoko Tjandra Bingung Nomor-nomor Ponselnya Bisa Dilacak Polisi, 'Puluhan Tahun Tidak Saya Pakai'

Djoko Tjandra meragukan semua informasi yang diterangkan saksi ahli AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Editor: Rahimin
ist
Djoko Tjandra memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Djoko Tjandra Bingung Nomor-nomor Ponselnya Bisa Dilacak Polisi, 'Puluhan Tahun Tidak Saya Pakai'

TRIBUNJAMBI.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bingung nomor ponselnya bisa dilacak polisi.

Djoko Tjandra meragukan semua informasi yang diterangkan saksi ahli AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Adi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).

Keraguan Djoko Tjandra timbul lantaran dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi, tertulis sejumlah nomor handphone dirinya dengan provider Singapura, Malaysia, Sydney, dan Beijing.

Baca juga: Pengakuan Penyidik Polisi Soal Jaksa Pinangki, Sampai Nangis Jika Ceritakan Ini, Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi, Begini Faktanya

Padahal klaim Djoko Tjandra nomor-nomor tersebut sudah puluhan tahun tidak digunakan.

Terlebih lagi, dirinya sejak 11 tahun lalu tidak tinggal di Indonesia.

"Saya meragukan informasi yang dipaparkan oleh saudara saksi. Karena pada BAP tanggal 7 bulan Agustus, saudara menyatakan bahwa nomor HP yang ada dalam BAP ini nomor telepon saya di Indonesia, di Sydney, di Beijing, maupun di Singapura dan Malaysia. Itu semua nomor sekian puluh tahun lalu sudah tidak saya pakai. Bagaimana ahli bisa mendapat nomor ini?" kata Djoko Tjandra di persidangan.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menjawab keraguan Djoko Tjandra, Adi menjelaskan bahwa kontak-kontak dengan nomor provider luar negeri itu telah terunggah dalam akun Gmail yang dipakai terdakwa.

Saksi ahli AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dihadirkan dalam sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Selasa (17/11/2020).

Kemudian Adi merincikan akun-akun yang telah melekat dengan nomor handphone Djoko Tjandra.

Baca juga: Derita Djoko Tjandra Dibongkar Najwa Shihab, Jadi Bancaan Saat Buron, Rp 17 Miliar Habis Buat Siapa?

Baca juga: Irjen Rudy Sufahriadi Bukan Orang Sembarangan, Dicopot Kapolri, Punya Pengalaman Tangkap Teroris

Baca juga: Gubernur Jawa Tengah Sebut Pemerintah dan DPR Teledor Susun UU Cipta Kerja, Komunikasi Buruk

"Kontak-kontak yang pernah bapak pakai, terupload dalam akun atau emailnya bapak. Pertama ada akun ini kontak yang pernah bapak pakai," jelas Adi.

Namun, Djoko Tjandra tak puas dan tetap meragukan keterangan yang dipaparkan saksi ahli di persidangan.

"Tanggapannya, saya ragu dengan pernyataan itu. Itu saja," ujar Djoko Tjandra.

Sebelumnya, saksi ahli memaparkan sejumlah bukti pengiriman gambar perihal surat jalan palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo, Kompol Jhony Andrijanto, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved