Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi, Begini Faktanya

Terdakwa kasus penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

Editor: Rohmayana
ist
Djoko Tjandra memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

Djoko Tjandra membantah kesaksian Tommy Sumardi yang merupakan temannya sendiri.

Djoko Tjandra mengaku tidak pernah memerintahkan saksi untuk membayar eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon maupun mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Menurut Djoko Tjandra, semua tindakan itu murni inisiatif dari Tommy Sumardi sendiri.

Baca juga: Nikita Mirzani Ancam Ustaz Maaher Al-Thuwailibi, Mau Jebloskan ke Penjara: Bentar Lagi Masuk Bui Loe

Baca juga: Tersangka Sebarkan Video Syur Mirip Gisel Demi Naikkan Follower Media Sosial

Baca juga: Download Lagu dan Chord Kunci Gitar Juragan Empang Intan Chacha feat DJ Kentrung

"Saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi," kata Djoko Tjandra.

Terdakwa juga membantah pernyataan saksi bahwa dirinya disebut mendekati Irjen Napoleon demi bisa bernegosiasi terkait pengurusan penghapusan status red notice Interpol tersebut.

Menurutnya keterangan saksi terkait hal itu bohong semuanya.

"Saksi mengatakan bahwa saya mendekati Napoleon untuk menegosiasi itu sama sekali bohong," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Tiba di Kejati, Ibnu Ziadi Dikawal Sampai Lima Mobil, Tangan Diborgol

Berdasarkan kronologi dakwaan jaksa, kasus ini berawal ketika Djoko Tjandra meminta bantuan Tommy Sumardi agar Djoko Tjandra bisa menghapus namanya dari red notice yang ada di Divhubinter Polri.

Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra ingin ke Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tommy Sumardi pun meminta bantuan Brigjen Prasetijo.

Kemudian, Brigjen Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi pada Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Dalam pertemuan itu, Napoleon mengatakan red notice Djoko Tjandra bisa dibuka asal disiapkan uang Rp3 miliar.

Baca juga: UPDATE Perkembangan Covid-19 di Provinsi Jambi, Pasien Positif dan Sembuh Bertambah 20, Meninggal 1

Namun, permintaan uang Rp3 miliar itu bukan kesepakatan akhir. Irjen Napoleon meminta tambahan uang yakni sebesar Rp7 miliar dengan alasan akan membagi uang itu dengan 'petinggi'-nya dan Djoko Tjandra pun menyanggupi itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved