Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi, Begini Faktanya
Terdakwa kasus penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Editor:
Rohmayana
ist
Djoko Tjandra memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Sisanya 50 ribu dolar AS diserahkan ke Irjen Napoleon namun ditolak karena jumlahnya terlalu kecil dan Napoleon meminta jumlah lebih besar.
Baca juga: Ternyata Penyebar Video Syur Mirip Gisel Hanya Ingin Nambah Followers dan Ikut Give Away
Alhasil, uang itu dibawa oleh Prasetijo.
Mei 2020, Brigjen Prasetijo kembali meminta jatah ke Tommy Sumardi karena nama Djoko Tjandra berhasil dihapus dari DPO Interpol.
Kemudian Tommy menyerahkan uang 50 ribu dolar AS. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi
Rekomendasi untuk Anda