Selain Guru Honorer, Siapa Sjaa yang Dapat Subsidi Upah Rp 1,8 Juta? Apa Saja Syaratnya?
Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer. Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja
Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih
dan tepat sasaran.
"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker
agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar,"ujar Nadiem.
Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri
sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai
dengan 1 Oktober 2020.
"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin"kata dia.
Syarat terakhir atau keempat, penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki
penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya.(Tribun Network/dit/wly)
https://m.tribunnews.com/nasional/2020/11/17/guru-honorer-diberi-subsidi-upah-rp-18-juta-syaratnya-tidak-menerima-bantuan-kartu-pra-kerja