Selain Guru Honorer, Siapa Sjaa yang Dapat Subsidi Upah Rp 1,8 Juta? Apa Saja Syaratnya?

Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer. Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

TRIBUNJAMBI.COM -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.

Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, cairnya bantuan tersebut taklepas dari perjuangan Komisi X, Kemendikbud dan Kemenkeu.

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (ist)

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga
dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-
guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1
kali. Jadi sekaligus kita memberikannya,"ujar Nadiem.

Baca juga: Sosok Aoki Vera Pernah Tuding UAS Sebagai Ulama Pesanan Rencana Jahat Buat Habib Rizieq Dibongkar

Baca juga: Pilihan Hp Harga Rp 2 Jutaan - Vivo, Xiaomi Redmi, Realme dan Samsung 

Nadiem yang kerap disapa Mas Menteri mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua
tenaga kependidikan honorer.

Nadiem menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.

Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer.

"Jadi siapa saja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.

Baca juga: DAFTAR 14 Jenderal dan 7 Perwira Menengah dimutasi Kapolri, Termasuk Kapolda Jambi & DKI Jakarta

"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya.
Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah
bagi guru honorer akan mencapai angka Rp3,6 triliun.

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun,"ujar Nadiem.

Syarat

Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat
menerima bantuan subsidi upah tersebut.

Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih
dan tepat sasaran.

"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker
agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar,"ujar Nadiem.

Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri
sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai
dengan 1 Oktober 2020.

"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin"kata dia.

Syarat terakhir atau keempat, penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki
penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya.(Tribun Network/dit/wly)

https://m.tribunnews.com/nasional/2020/11/17/guru-honorer-diberi-subsidi-upah-rp-18-juta-syaratnya-tidak-menerima-bantuan-kartu-pra-kerja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved