Selain Guru Honorer, Siapa Sjaa yang Dapat Subsidi Upah Rp 1,8 Juta? Apa Saja Syaratnya?
Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer. Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja
TRIBUNJAMBI.COM -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.
Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, cairnya bantuan tersebut taklepas dari perjuangan Komisi X, Kemendikbud dan Kemenkeu.

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga
dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-
guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1
kali. Jadi sekaligus kita memberikannya,"ujar Nadiem.
Baca juga: Sosok Aoki Vera Pernah Tuding UAS Sebagai Ulama Pesanan Rencana Jahat Buat Habib Rizieq Dibongkar
Baca juga: Pilihan Hp Harga Rp 2 Jutaan - Vivo, Xiaomi Redmi, Realme dan Samsung
Nadiem yang kerap disapa Mas Menteri mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua
tenaga kependidikan honorer.
Nadiem menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.
Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer.
"Jadi siapa saja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.
Baca juga: DAFTAR 14 Jenderal dan 7 Perwira Menengah dimutasi Kapolri, Termasuk Kapolda Jambi & DKI Jakarta
"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya.
Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah
bagi guru honorer akan mencapai angka Rp3,6 triliun.
"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun,"ujar Nadiem.
Syarat
Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat
menerima bantuan subsidi upah tersebut.
Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).