Pengakuan Penyidik Polisi Soal Jaksa Pinangki, Sampai Nangis Jika Ceritakan Ini, Kasus Djoko Tjandra

AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tak bisa menahan air matanya saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Apakah Saudara nggak cari tahu dari mana sumber istri dapat duit yang selalu dalam jumlah valas?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, emosi Yogi meluap.

"Boro-boro saya mau nanya itu. Kalau saya tanya 'ngapain kamu nyuruh', ya ribut lagi," kata Yogi.

Sambil menangis Yogi lantas menceritakan kondisi rumah tangganya dengan Pinangki yang sudah lama tidak harmonis.

Hal itu terjadi sebelum istrinya terjerat kasus korupsi.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)

Makanya ia tak mau mencampuri urusan istrinya itu.

"Ada pada satu tahapan Pak penuntut umum, mungkin secara manusiawi akan dirasakan mungkin kalau ribut rumah tangga sama istri itu lebih ramai daripada sama musuh," kata Yogi.

"Ada satu tahapan saya mau nanya saja malas. Saya untuk bicara sama dia saja saya menghindar. Saat di penyidikan saya ditanya mengatakan masa kamu suami tidak tahu uang istri dari mana, kalau bapak (penyidik) tahu perasaan saya pada saat itu boro-boro saya mau nanya Pak. Jadi tolong dipahami, saya juga kadang-kadang harus begini," sambung Yogi dengan nada suara meninggi.

Yogi mengungkapkan bahwa dia menikah dengan Pinangki pada 2014 silam. Kemudian sejak 2018 rumah tangga mereka mulai tidak harmonis, yang memuncak pada 2019.

"Kalau saya cerita rumah tangga saya, ya saya dianggapnya suami pura-pura tidak tahu, (disebut penyidik) 'Masa kamu polisi, penyidik, tidak tahu, tidak curiga?' Saya tidak bisa bawa kemampuan di penyidikan ke rumah, Pak, tidak bisa. Saya hanya manusia biasa juga yang tidak mungkin saya menyelidiki istri saya ke mana itu, kendala saya saat diperiksa disampaikan 'Bapak ini banyak tidak tahunya', ya memang saya tidak tahu," ucap Yogi dengan sedikit terbata.

Mendengar kesaksian suaminya itu, Pinangki ikut menangis.

Baca juga: Terbaru Daftar 14 Jenderal yang Dicopot, Kapolri Tak Suka Mental SMS, IPW Prediksi Ini Akan Terjadi

Ia terlihat berulang kali mengusap matanya dengan tisu.

JPU kemudian bertanya soal pengeluaran Pinangki yang mencapai Rp 74 juta per bulan, sedangkan pendapatan bulanannya sebagai jaksa menurut keterangan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Karyawan Kejagung Agung Wahyu Adi Prasetyo hanya sekitar Rp 19 juta.

"Saudara tidak cari tahu sebulan pengeluaran Rp 74 juta dari terdakwa, saudara bertanya tidak?," tanya JPU kepada Yogi.

Menjawab pertanyaan itu, Yogi pun mengaku tak tahu-menahu mengenai pendapatan maupun pengeluaran istrinya setiap bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved