Pengakuan Penyidik Polisi Soal Jaksa Pinangki, Sampai Nangis Jika Ceritakan Ini, Kasus Djoko Tjandra

AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tak bisa menahan air matanya saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

Uang itu diyakini kemudian disamarkan dengan cara ditukarkan ke mata uang rupiah.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa Jaksa Pinangki menukarkan USD 337.600 menjadi sekitar Rp 4.753.829.000. Hal itu dilakukan selama kurun waktu 2019-2020.

Uang Rp 4,7 miliar dari hasil penukaran itu kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Jaksa Pinangki.

Seperti membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, hingga untuk membayar kartu kredit.

Total, pencucian uang Jaksa Pinangki ialah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900.

Hidup Mewah

Dalam kesaksiannya Yogi mengatakan bahwa gaya hidup mewah Pinangki sudah terlihat jauh sebelum mereka memutuskan menikah.

Dia menduga Pinangki mendapatkan harta peninggalan dari almarhum mantan suami yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Djoko Budihardjo.

Namun ketika jaksa menanyakan detail besaran peninggalan mantan suami Pinangki tersebut, mulai dari warisan aset hingga bentuk fisik peninggalan, Yogi menyatakan tidak tahu.

Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Kendati ia mengakui bahwa sewa bulanan apartemen selama ini dibayar oleh Pinangki. Meski Yogi pun kembali menyatakan tidak mengetahui besaran uang sewa per bulannya.

"Dari awal kenal sudah tinggal di apartemen Essence Darmawangsa, kalau lihat di Juli saya paham, tapi kalau penuntut umum lihat-lihat ke belakang, lalu tanya dari mana? Ya karena beliau punya simpanan dari almarhum suami pertama," tutur Yogi.

Ia pun memastikan, sejauh ini Pinangki tidak memiliki usaha atau bisnis lain.

Menurutnya, selama ini Pinangki hanya berprofesi sebagai seorang jaksa yang terkadang mengisi aktivitas sambilan sebagai pengisi seminar.

"Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada bisnis. Kalau terdakwa yang saya tahu terdakwa suka jadi dosen isi materi di seminar," terang dia.

Lebih lanjut, Yogi mengaku tak mengenal orang-orang di lingkar pertemanan Pinangki yang juga terjerat kasus ini. Termasuk Djoko Tjandra maupun Anita Kolopaking.

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan tidak mengetahui aktivitas lain yang dikerjakan Pinangki di luar negeri.

Sepengetahuannya, Pinangki beberapa kali pergi ke Singapura untuk mengajak orang tuanya berobat.

"Ya kehidupannya Pinangki dari dulu gitu, sebelum kenal saya sering ke luar negeri begitu, jadi istri saya juga ada beberapa kesempatan obati orang tua ke Singapura. Dari dulu emang seperti itu," kata Yogi.

Pernyataan serupa disampaikan mengenai pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 lalu.

Yogi mengaku tidak tahu dan saat itu tidak berinisiatif untuk bertanya lebih lanjut.

"Waktu itu, saya tahu dia akan keluar negeri 19 dan 25 November, waktu saya tanya 'bukan urusan kamu' saya tahu dia ke luar negeri tapi tidak tahu ke mana," kata Yogi.

Pinangki, lanjut Yogi, hanya sempat mengutarakan rencana berangkat ke Amerika Serikat pada Desember 2020 atau Januari 2021 untuk pengobatan alergi dingin yang diduga merupakan sinus, hingga perawatan estetik pada wajah.

"Tujuan utamanya adalah memperbaiki diri, selain kepentingan estetik, juga untuk kesehatan. Karena terdakwa ini kalau sudah dingin itu kaya sinus. Jadi memang ke Amerika tujuan utamanya selain estetik juga kesehatan," kata Yogi.

"Apakah selain terdakwa ke luar negeri selain estetik ada operasi kecantikan. Apa bawa orang tua ke Amerika selain saudara sebutkan tadi?" tanya jaksa.

"Ya hanya itu saja kalau ke sana. Ya mungkin jalan-jalan juga. Tapi utamanya dia mau perbaiki hidungnya," jawab Yogi.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Pinangki diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang ini dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Pembahasan fatwa MA disebut terjadi saat pertemuan pada 12 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana hadir Djoko Tjandra

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis AKBP Yogi Ceritakan Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki: Kalau Saya Tanya, Ribut Lagi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved