Terbaru Daftar 14 Jenderal yang Dicopot, Kapolri Tak Suka Mental SMS, IPW Prediksi Ini Akan Terjadi
Kapolri Idham Azis mendadak mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dari jabatannya, Senin (16/11/2020).
Terbaru Daftar 14 Jenderal yang Dicopot, Kapolri Tak Suka Mental SMS, IPW Prediksi Ini Akan Terjadi
TRIBUNJAMBI.COM- Kapolri Idham Azis mendadak mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dari jabatannya, Senin (16/11/2020).
Kedua Jenderal bintang dua ini diduga dicopot karena sanksi tidak melaksanakan perintah Kapolri dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Senin sore.
“Ada 2 kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Kapolda Metro Jaya diketahui sebelumnya dijabat oleh Irjen Nana Sudjana.
Baca juga: Persaingan Panas Calon Kapolri, Benarkah Kapolda Metro Jaya Dicopot Karena Persaingan? Ini Kata IPW
Sedangkan Kapolda Jawa Barat dijabat oleh Irjen Rudy Sufahriadi.
Kini keduanya dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri.
Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.
Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Baca juga: Kapolri Mendadak Terbitkan Surat Telegram Rahasia Setelah Copot Dua Kapolda, DPR Sebut Sinyal Keras
Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.