Kapolri Mendadak Terbitkan Surat Telegram Rahasia Setelah Copot Dua Kapolda, DPR Sebut Sinyal Keras

Setelah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Kapolri mendadak menerbitkan surat telegram rahasia (STR) terkait pedoman penegakan hukum.

Editor: Teguh Suprayitno
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kapolri, Jendral Idham Azis menyoriti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia 

Kapolri Mendadak Terbitkan Surat Telegram Rahasia Setelah Dua Kapolda Dicopot, Dewan Sebut Sinyal Keras

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Kapolri mendadak menerbitkan surat telegram rahasia (STR) terkait pedoman penegakan hukum atau gakkum pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11/2020), terkait telegram tersebut.

Baca juga: Cuma Gus Dur yang Berani, Yunarto Wijaya Kecewa Sampai Tulis: Anis, Jokowi, Doni Monardo Sami Mawon

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.

Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.

Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.

Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutur Sigit.

Kapolri, Jendral Idham Azis menyoriti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia
Kapolri, Jendral Idham Azis menyoriti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari.

Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Baca juga: Siapa Sosok Letda Inf Ahmad Lina Prajurit Pilihan Jenderal Andika Perkasa, Menangis Bila Ingat Ini

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved