Musala Dirubuhkan Jadi Tambang Emas
Emas 4 Kg di Bawah Musala Dusun Nangko, Pemilik Tanah Rumah Ibadah Bongkar untuk Tambang Ilegal
Selain merusak rumah ibadah, aktivitas PETI yang dilakukan di sekitar mushola tersebut juga merusak fasilitas umum seperti bronjong dan jalan setapak
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Merangin.
Sebuah musala di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, dibongkar untuk dijadikan tambang emas ilegal.
Maraknya penambangan emas tanpa izin alias PETI di Merangin, bukan rahasia lagi.
Pelaku PETI di Kabupaten Merangin semakin menggila.
Bukan hanya menggarap sungai dan lahan perkebunan saja, rumah ibadah pun 'dihajar'.
Baca juga: Siapa Sosok Jendral Fadil, Kapolda Metro Jaya Baru, Pemburu Preman dan Pernah Usir Kapolsek yg Tidur
Di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, musala dibongkar untuk dijadikan lokasi tambang emas ilegal.
Sebuah musala di Dusun Nangko dibongkar untuk dijadikan lokasi tambang emas ilegal.
Mengapa musala dibongkar
Pembongkaran musala ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pembongkaran dilakukan dengan dalih untuk pembangunan ulang rumah ibadah.
Namun warga sekitar ternyata memberikan keterangan berbeda.
Warga menuturkan, tambang emas ilegal di tempat itu telah beroperasi sekira dua bulan terakhir.
Sudah 4 Kg Emas
Mengapa pelaku berani melakukan pembongkaran?
Baca juga: Kok Rambut Gisel saat Diperiksa Polisi Jadi Begini, Bandingkan dengan Cewek Pemeran Video Panas
