Cek Rekening Sekarang BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap III Ditransfer, Update Data Penerima

Subisdi gaji atau BLT karyawan gelombang 2 tahap ketiga sudah ditransfer.

Editor: Rohmayana
ist
BLT Subsidi gaji karyawan 

"Perihal BSU, akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon peneruma BSU," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Ia mengatakan, untuk penyaluran dan transfer BSU pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.

Sebab, tindakan tersebut merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran.

Apakah pekerja yang resign Agustus masih bisa mendapatkan BSU Termin II?

Baca juga: Gisel Tetap Eksis Walau Ada Video Syur Mirip Dirinya, Pakar Ekspresi Sebut 2 Kemungkinan, Apa Saja?

Selain itu, saat disinggung terkait kejelasan terkait BSU bagi pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020, Utoh menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berhak untuk mendapatkan.

"Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," kata dia.

Hal itu sebagaimana dipertanyakan oleh seorang warganet di media sosial.

"@BPJSTKinfo malam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet," tulis akun Twitter Dandi, @dandi0109 dalam twitnya.

Terkait pencairan BSU, Utoh mengatakan, bagi mereka yang tidak mendapatkan BSU pada termin I, maka orang tersebut tidak akan berpeluang mendapatkan BSU pada termin II.

Hal ini disebabkan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak menyampakan data baru lagi hingga 30 September 2020.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tidak menyampaikan data baru lagi setelah 30 September 2020, jadi penerima BSU termin I dan II akan relatif sama," katanya lagi.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sabak Barat dan Geragai Kembali Ditutup, Pemda Lakukan Rapat Evaluasi

Kendala penyaluran BSU

Saat BSU belum juga cair, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU.

Adapun kendala-kendala itu antara lain:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah ditutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
- Rekening tidak terdaftar

Diketahui, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pemerintah Keuangan (BPK) agar penyaluran dana dapat tepat sasaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved