Berita Nasional
Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar dan Menabrak Tatanan
Komentarnya itu disampaikan Fadli Zon kala membalas cuitan dari politikus Partai Demokrat, Andi Arief.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Anggota DPR RI, Fadli Zon menyebut pemanggilan Anies Baswedan tak wajar dan menabrak tatanan.
Menurut Fadli Zon, hal itu menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi.
"Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jadi iklan politik gratis primetime,'' tulis Fadli Zon di akun Twitter miliknya.
Baca juga: Hadir di Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Dinilai Ombudsman Langgar Kebijakannya Sendiri
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Mabes Polri Gegara Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Sebut Iklan Politik Gratis
Baca juga: Dihujat Habis-habisan Soal Protokol Kesehatan, Penjelasan Anies Soal Denda Rp 50 Juta Habib Rizieq
Senada dengan Andi Arief, Fadli Zon mengisyaratkan tak setuju dengan langkah Polri melakukan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan.
Fadli Zon menganggap langkah Polri tak wajar dan menabrak tatanan.
Ia juga membahas tindakan tersebut jauh dari sikap demokrasi.
Lalu juga menyinggung soal 'mempermalukan' Gubernur Anies dan iklan politik gratis primetime.
Sikap Mabes Polri
Polri memeriksa dan meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.
"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI, dan Gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).
Selain para pejabat itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu juga bakal dimintai klarifikasi.
Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.
Anies dikabarkan akan diperiksa pada Selasa (17/11/2020) ini.
Baca juga: Banjir Sindiran, Anies Baswedan Sebut Denda Habib Rizieq Shihab Rp 50 Juta, Seolah Tidak Kelihatan
Baca juga: Dihujat Netizen hingga Disentil Mahfud MD, Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Acara Anak Habib Rizieq
Baca juga: Buntut Acara Habib Rizieq Shihab, Mabes Polri Bakal Panggil Gubernur Anies Baswedan
Berdasarkan gambar surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar di kalangan awak media, perkara itu terdaftar dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.
Dalam surat itu, Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-undang oleh pegawai negeri diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak menegaskan lebih lanjut kebenaran surat pemeriksaan itu.
Dia hanya menyebutkan seluruh pihak terkait pelanggar protokol kesehatan itu akan terperiksa sesuai perintah Mabes Polri.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Kadiv Humas," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud menyatakan, selama ini pemerintah telah berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun acara di Petamburan dinilai Mahfud telah menunjukkan pelanggaran secara nyata.
"Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir," katanya.
Mahfud pun mengaku pemerintah telah memperingatkan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait kewenangannya untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Mantan Ketua MK itu juga menuturkan, orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana menyatakan pihaknya dan Gubernur Anies Baswedan akan memenuhi panggilan kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Kalau dipanggil harus datang lah, nanti dipanggil paksa," kata Yayan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Dokter Tirta Tuntut Keadilan ke Anies & BNPB Terkait Pesta Nikah Putri Habib Rizieq: Kecewa Saya
Baca juga: Anies Baswedan Dikecam Terkait Pesta Nikahan Anak Habib Rizieq, Politisi PDIP: Tunggulah Kehancuran
Baca juga: Anies Baswedan Diserang Warganet Buntut Acara Mantu Habib Rizieq yang Tak Ikuti Protokol Kesehatan
Kendati begitu, Yayan menyebut saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal pemanggilan polisi.
Pihaknya bakal memastikan terlebih dulu soal informasi tersebut.
"Saya belum ada informasi (soal pemanggilan)," jelasnya singkat.
Di sisi lain Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah bertindak tegas terkait kerumunan yang terjadi di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab akhir pekan lalu.
Ustaz Abdul Somad berkomentar terkait dengan pihak-pihak yang menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Tangkap layar channel YouTube FRONT TV)
Ketegasan itu menurut Anies dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta," sambung dia.
Anies lantas membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain.
Ia mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan.
Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," tutur dia.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," lanjut Anies lagi.
Sementara, kata Anies, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari.
Menurut dia, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.
"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," jelas dia.
Ia juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak. Meski tak menjelaskan detail.
Sedangkan yang terjadi di Jakarta, penindakan langsung dilakukan.
Itu sebab menurut Anies, Jakarta masih menjalankan pengawasan sesuai aturan.
"Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata dia.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri 'Panggil' Linmas sampai Gubernur Anies Baswedan, Fadli Zon : Belajarlah
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Fadli Zon Sebut Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya Jadi Iklan Politik Gratis Primetime,