Berita Nasional
Dihujat Netizen hingga Disentil Mahfud MD, Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Acara Anak Habib Rizieq
Ya, Anies Baswedan menjadi sasaran kritik warganet gegara Habib Rizieq, mulai dari kedatangan sang Pentolan FPi itu hingga pernikahan anak dari Imam
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapat sorotan banyak pihak saat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq pulang ke Indonesia.
Ya, Anies Baswedan menjadi sasaran kritik warganet gegara Habib Rizieq, mulai dari kedatangan sang Pentolan FPi itu hingga pernikahan anak dari Imam Besar FPI tersebut.
Namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya angkat bicara mengenai kritikan yang banyak ditujukan kepadanya.
Pernyataan Anies Baswedan ini disampaikannya menyikapi protokol kesehatan saat pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifa Najwa Shihab.
Baca juga: Buntut Acara Habib Rizieq Shihab, Mabes Polri Bakal Panggil Gubernur Anies Baswedan
Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Habib Rizieq Tes DNA Buktikan Pengakuan Cucu Nabi : Gue Juga Cucu Nabi Adam
Baca juga: Anies Baswedan Diserang Warganet Buntut Acara Mantu Habib Rizieq yang Tak Ikuti Protokol Kesehatan
Dia mengatakan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Anies mengatakan, sanksi denda yang diberikan oleh Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan, tidak main-main.
Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.
"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," kata Anies.
Itupun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.
"Hanya saja selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.
Adapun sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.
Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.
Sebelumnya, pada Selasa, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).