Betulkah Gara-gara Habib Rizieq Kapolda Metro Jaya Dicopot? Bagaimana dengan Anies?

Buntut dari berkerumunnya massa pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Kapolda Metro Jaya Irjan Nana Sudjana dicopot.

Editor: Rohmayana
Instagram Tengku Zul
Pertemuan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaim bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/11/2020) malam dan fotonya diunggah di akun Instagram Tengku Zulkarnain. 

Bandingkan dengan Pilkada

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan, antara imbauan dan sanksi untuk Habib Rizieq Shihab dengan kampanye Pilkada di Indonesia saat pandemi Covid-19.

Anies mengklaim melalui anak buahnya, dia telah mengimbau Habib Rizieq untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya.

Sementara daerah lain, Anies mempertanyakan perhatian kepala daerah setempat untuk mengumumkan imbauan itu secara resmi ketika kampanye Pilkada.

Karena itu, Anies mengklaim DKI Jakarta telah bekerja mengacu pada peraturan yang ada.

Baca juga: Proses Pemilihan Sama dengan Lainnya, TPS 28 dan 29 Untuk Lapas Jambi

“Ketika kami mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta pada Senin (16/11/2020).

“Ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,” tambah Anies.

Anies mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, petugas juga langsug menindaknya sesegera mungkin.

Baca juga: Ditinggal Ke Acara Keluarga, Emas 300 Gram Milik Istri, Anak, dan Menantu Digondol Maling

Seperti yang dilakukan pihak Habib Rizieq yang didenda Rp 50 juta karena mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak membatasi jumlah tamu tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini lalu meminta masyarakat untuk mengecek penindakan yang dilakukan petugas.

Terutama di tempat-tempat yang terjadi kerumunan karena memicu penularan Covid-19 antarpribadi masyarakat.

“Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” jelas Anies.

Baca juga: Calon Jemaah Umroh Sudah Bisa Mendaftar, Jadwal Berangkat Awal 2021

Seperti diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) karena adanya sejumlah pelanggaran dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved