Betulkah Gara-gara Habib Rizieq Kapolda Metro Jaya Dicopot? Bagaimana dengan Anies?

Buntut dari berkerumunnya massa pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Kapolda Metro Jaya Irjan Nana Sudjana dicopot.

Editor: Rohmayana
Instagram Tengku Zul
Pertemuan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaim bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10/11/2020) malam dan fotonya diunggah di akun Instagram Tengku Zulkarnain. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pernikahan anak Habib Rizieq Shihab kini dikaitkan dengan dicopotnya Kapolda Metro Jaya.

Buntut dari berkerumunnya massa pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya Irjan Nana Sudjana dicopot.

Di mana selama beberapa hari belakangan ini, media sosial diramaikan dengan aksi protes atas pembiaran kerumunan massa tersebut di tengah pandemi covid-19 saat ini.

Netizen menilai pemerintah tutup mata atas terjadinya kerumunan massa.

Baca juga: Donald Trump Tak akan Pernah Mau Mengaku Kalah, Kemungkinan Harus Dipaksa Keluar dari Gedung Putih

Baca juga: Satu Unit Truk Terguling, Jalan Jambi-Pekanbaru Sempat Macet Hampir 10 jam

Baca juga: Pedagang di Pasar Angso Duo Ini Keluhkan Barang Dagangan Dikutil, Ini Jawaban Pihak PT EBN

Jika Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya Kapolda Metro Jaya, bagaimana dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

Atas kejadian tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020) besok.

Anies akan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.

"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada pukul 10:00 WIB.

Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.

Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Terinspirasi Benteng Kolonial, ’Benteng Tembesi Warisan Negri’ Juarai Lomba Lagu Daerah

Mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara serta Tim Satgas Penanganan Covid-19.

Mereka semua akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan orang itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved