Pilkada di Jambi
153 Pengawas Tempat Pemungutan Suara Tungkal Ilir Dilantik, Ingat Bekerja Profesional & Netral
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tungkal Ilir resmi melantik 153 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tungkal Ilir resmi melantik 153 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Usai dilakukan pelantikan dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) PTPS se-Kecamatan Tungkal ilir yang berlangsung di Hotel Masa Kini, Senin (16/11/2020).
“Tadi selain pelantikan, juga langsung Bimtek yang pematerinya dari kami, Panwaslu Kecamatan Tungkal ilir," ungkap Amrina selaku koordinator divisi SDM Panwascam Tungkal Ilir.
Dalam pelantikan, Amrina mengimbau dan mengingatkan agar seluruh pengawas TPS untuk dapat bekerja secara profesional, netral, serta mengetahui tugas dan kewenangannya agar dapat maksimal dalam menjalankan pengawasan.
“Keberadaan PTPS merupakan bagian terpenting dalam hal pencegahan agar tidak ada pelanggaran atau hal-hal di luar ketentuan" ujarnya.
Baca juga: Musashi Pemenang Tender Proyek Jalan di Tebo: Sudah Sesuai Kontrak Saksi Tak Berani Serah Terima
Baca juga: Kasus Korupsi di Tebo, Proyek Selesai Volume Aspal Kurang, Kami Tidak Berani Serah Terima
Baca juga: Pelabuhan Kuala Tungkal Satu-satunya di Jambi Dapat Penetapan Alur Pelayaran, Lewat Navigasi Kelas 1
Amrina melanjutkan, untuk menciptakan hal tersebut tentu seluruh PTPS harus memahami tugas, fungsi dan kewenangannya.
Karena itu menjadi tanggung jawab pihaknya dalam mengupgrade dan memberikan pemahaman kepada PTPS.
“Kami akan tetap buat Bimtek yang akan dijadwalkan hingga sebelum pelaksanaan di hari pemilihan berlangsung, pesan kami seluruh PTPS harus menjaga integritas mereka juga,” pungkasnya. (tribunjambi/samsul bahri)
(Berita Tanjabbar)
Puluhan Jemaah Umrah Tanjabbar Berangkat Sekira Januari 2021, Kecuali 50 Tahun ke Atas
Masyarakat yang berumur di atas 50 tahun masih belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Hal ini berdasarkan aturan yang di buat oleh peraturan dalam pelaksanaan ibadah umrah telah disusun Pemerintah Arab Saudi.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hasbi mengungkapkan bahwa sejak informasi diperbolehkannya ibadah umrah, sejumlah masyarakat sudah mulai melakukan pendaftaran.
Namun demikian, hingga saat ini kata Hasbi belum ada masyarakat Tanjabbar yang berangkat umrah.
"Jadi sekarang sudah mulai masyarakat yang daftar."