Lima Kelompok Tani Hutan di Jambi Dipersiapkan Terima Perhutanan Sosial
Bukti nyata hal tersebut adalah dengan telah ditandatanganinya lima Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) oleh Dinas Kehutanan Jambi yang didampingi...
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen kuat melaksanakan program Perhutanan Sosial yang diamanatkan oleh undang-undang.
Bukti nyata hal tersebut adalah dengan telah ditandatanganinya lima Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) oleh Dinas Kehutanan Jambi yang didampingi oleh KPHP Tebo Barat.
NKK tersebut untuk selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar mendapatkan pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan kehutanan (SK Kulin KK) yang merupakan dasar hukum bagi masyarakat untuk melaksanakan kemitraan dengan perusahaan HTI di bawah skema program perhutanan sosial.
Baca juga: Iki Akui Nathalie Holscher Adalah Kesempurnaan Cinta Buat Ayahnya, Tapi Rizky Bawakan Lagu Anak
Baca juga: Doni Monardo: Mereka Yang Buat Kerumunan Akan Diminta Pertanggungjawaban Oleh Allah
Kelima NKK tersebut berada di Desa Semambu, Desa Pemayungan dan Desa Napal Putih Kabupaten Tebo, Jambi yang terletak area Hutan Tanaman Industri (HTI) karet PT Lestari Asri Jaya (LAJ).
Khusus untuk NKK di Desa Semambu dan Desa Pemayungan berada dalam kawasan Wildlife Conservation Area (WCA) PT LAJ sehingga masyarakat akan dilibatkan untuk menjaga keanekaragaman hayati di area tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, menyebutkan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan (PermenLHK No.83/2016).
Sebagai perusahaan HTI karet alam lestari, LAJ mendukung adanya perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui adanya SK Kulin KK, eksistensi masyarakat yang mengelola area di kawasan hutan diakui dan dilindungi oleh negara dan bersama-sama perusahaan mewujudkan pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Restuardy Daud, berharap infrastruktur kelembagaan yang sudah ada perlu didorong dalam pengelolaan hutan berkeadilan.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Cuek - Rizky Febian, Mainkan Versi Mudahnya dengan Nada Dasar Am
Sebab secara fungsi sosial, hutan menjadi bagian yang berkontribusi pada ekonomi dan pembangunan secara kewilayahan.
Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Tebo Rabu (11/11/20).
Luasan pencadangan areal Perhutanan Sosial di Jambi berdasarkan PIAPS Revisi IV (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) adalah 340.893 Ha.
Izin Perhutanan Sosial Provinsi Jambi sampai dengan April 2020 sebanyak 411 SK dengan luasan 200.511,73 Ha.
Dari jumlah itu, 213 izin diterbitkan oleh Menteri LHK dan198 izin diterbitkan oleh Bupati/Gubernur.
Pjs.Gubernur Jambi menjelaskan, perhutanan sosial menjadi bagian prioritas pemerintah yang secara prinsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pemanfaatan hutan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat dengan pengelolaan hutan berkeadilan dengan tetap menjaga hutan.
Sebelumnya, PT LAJ dengan dukungan Tim Resolusi Konflik PT LAJ dan PT Wanamukti Wisesa (WW) yang dipimpin oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga telah berhasil mendorong lahirnya SK Kulin KK bagi dua kelompok tani hutan (KTH) yaitu KTH Karang Jaya dan KTH Wanamitra Lestari.