Lima Kelompok Tani Hutan di Jambi Dipersiapkan Terima Perhutanan Sosial
Bukti nyata hal tersebut adalah dengan telah ditandatanganinya lima Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) oleh Dinas Kehutanan Jambi yang didampingi...
Kedua kelompok tani tersebut bermitra dengan LAJ dan WW untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan pertanian di sekitar kawasan hutan.
Ketua KTH Karang Jaya Hasmon Ovezar mengatakan bahwa para petani kini dapat bekerja dengan tenang karena telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah atas lahan yang mereka kelola.
Baca juga: SADIS! Mahasiswi Dibunuh Mantan Pacar pakai Kabel Lalu Jasadnya Dibuang pakai Becak
Terlebih lagi, melalui kemitraan dengan LAJ para petani mendapatkan banyak tambahan pengetahuan teknik budidaya karet produktif dan pertanian terpadu (wanatani), mendapatkan bantuan peralatan pertanian hingga akses pasar untuk menjual hasil tani mereka.
Kehidupan anggota kelompok tani menjadi sangat terbantu berkat munculnya kegiatan usaha baru selain budidaya karet yang selama ini dijalankan oleh para petani.
LAJ dalam menjalankan usaha senantiasa mengedepankan aspek sosial dan lingkungan guna mewujudkan pengelolaan usaha karet alam yang lestari.
Melalui kemitraan ini merupakan upaya perusahaan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan termasuk keanekaragaman flora dan fauna serta kekayaan sumber daya hayati yang ada di dalamnya.
Ditambahkan Pjs Gubernur Jambi, ini menjadi bagian penanganan prioritas adalah konflik lahan dalam bentuk kemitraan sosial pada RPJM 2015-2019 ditargetkan 12 juta hektare baru tercapai 4,2 juta hektare.
"Teman-teman Dinas Kehutanan bisa menginformasikan terkait hal ini menjadi perhatian, ada kendala infrastruktur kelembagaan yang sudah ada, perlu didorong untuk bisa berkontribusi," ungkap Pjs.Gubernur Jambi.
Baca juga: Ini Alasan Komedian Sule Segera Nikahi Nathalie Holscher setelah Setahun Pendekatan, Ada Apa?
Ardy Daud mengapresiasi langkah perhutanan yang sudah dilakukan di Kabupaten Tebo dengan surat edaran Menteri LHK pada bulan Februari-Agustus Dinas Kehutanan sudah mendiskusikan langkah perhutanan sosial.
"Mengintegrasikan aspek perhutanan sosial dalam dokumen perencanaan melibatkan sebanyak mungkin non-pemerintah, kemudian di tingkat komunal bisa masuk ke dalam proses musyawarah desa atau Pokja PPS (Percepatan Perhutanan Sosial) baik terkait pemanfaatan, fasilitasi perizinan maupun pasca perizinan, sehingga apa yang mendorong fungsi sosial hutan menjadi bagian yang berkontribusi pada ekonomi dan pembangunan secara kewilayahan," harapnya.
Sementara itu Bupati Tebo H.Sukandar menjelaskan persoalan yang sering muncul di Kabupaten Tebo adalah perusahaan pemegang konsesi dengan pihak yang melakukan pembukaan lahan. (*)