Alasan Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur 40 Hari, Seteru dengan Nahdlatul Ulama

Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditolak Bareskrim Polri.

Editor: Teguh Suprayitno
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditolak Bareskrim Polri dan justru masa penahanan ditambah 40 hari kedepan. 

Alasan Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur, Seteru dengan Nahdlatul Ulama

TRIBUNJAMBI.COM -Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditolak Bareskrim Polri.

Masa penahanan Gus Nur justru ditambah 40 hari terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra mengatakan hal itu diketahuinya berasal dari keterangan resmi dari penyidik Bareskrim Polri.

"Iya betul penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," kata Chandra, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Geram Dua Prajurit TNI Dihukum Karena Sambut Pimpinan FPI, Brimob dan Cukong Disinggung

Chandra mengaku tak mengetahui alasan penolakan penangguhan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Dia hanya mendapatkan surat yang menyatakan penolakan permohonan yang diajukan Gus Nur.

"Tidak dijelaskan apa yang menjadi dasar penolakannya hanya saja kita dikasih surat itu saja. Tapi kita sempat mau jumpa sama Gus Nur di rutan pas kita mau jumpa tadi difasilitasi sama penyidik terkait perpanjangan penahanan," ungkapnya.

Di sisi lain, Chandra menyebutkan perpanjangan penahanan yang diputuskan penyidik selama 40 hari ke depan.

"Ini diperpanjangnya dari mulai hari ini sampai 40 hari," pungkasnya.

PCNU Kabupaten Cirebon menggelar syukuran atas ditangkapnya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
PCNU Kabupaten Cirebon menggelar syukuran atas ditangkapnya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Suri Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu alasannya, disebutkan anggota tim kuasa hukum, Chandra Purna Irawan, Gus Nur memiliki banyak santri yang harus diperhatikan.

Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Ustadz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved