Alasan Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur 40 Hari, Seteru dengan Nahdlatul Ulama
Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditolak Bareskrim Polri.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Menurut Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.
"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020) lalu. (tribun network/igman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Mabes Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur Selama 40 Hari.