Alasan Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur 40 Hari, Seteru dengan Nahdlatul Ulama

Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditolak Bareskrim Polri.

Editor: Teguh Suprayitno
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditolak Bareskrim Polri dan justru masa penahanan ditambah 40 hari kedepan. 

Tak hanya para santri yang harus diurus, alasan lainnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ialah Gus Nur dinilai telah bersikap kooperatif.

Selain itu, Chandra memastikan banyak para alim ulama dan tokoh masyarakat yang siap menjadi penjamin Gus Nur.

Baca juga: Nasib Malang Donald Trum Kalah Pilpres AS, Istri Ancam Cerai, Dikejar Hutang hingga Terancam Penjara

"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tegas Chandra.

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Pemilik nama lengkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ini kemudian mengungkapkan alasan memberikan pernyataan yang dianggap penghinaan terhadap organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) di sebuah rekaman video di YouTube.

Menurut Gus Nur, pernyataan itu sebagai bentuk kekecewaannya kepada kepemimpinan NU sekarang.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan ternyata mengunggah atau melakukan membuat konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini motif yang kita dapatkan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono.

Baca juga: Gus Nur Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Dijamin Keluarga, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat

Awi menuturkan pihak kepolisian masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan melibatkan beberapa ahli hukum, pidana, bahasa hingga ahli ITE.

Hingga saat ini, penyidik polri masih menunggu pemeriksaan dua barang bukti rekaman video pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.Pemeriksaan itu dilakukan laboratorium digital forensik.

"Pemeriksaan-pemeriksaan sudah kita lakukan ada 4 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dua ahli yang pertama ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Sedangkan untuk ahli ITE sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan tentunya kita baru pemeriksaan ahli itemnya," pungkasnya.

Gus Nur ditangkap, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.18 WIB dini hari.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved