Berita Muarojambi

Muarojambi Mudahkan Layanan Izin Usaha Melalui Aplikasi Sicantik, Warga Bisa Pakai Gratis

Sicantik merupakan aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh masyarakat secara gratis.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Kepala Dinas DPMPTSP Muarojambi Najamudin 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Guna memudahkan urusan dalam perizinan, DPM-PTSP Kabupaten Muarojambi melalui program Sicantik. 

Sicantik merupakan aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh masyarakat secara gratis.

"Sicantik ini aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submision (OSS) untuk perizinan usaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di DPM-PTSP seluruh Indonesia. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas DPMPTSP Muarojambi Najamudin.

"Manfaat dari aplikasi Sicantik Cloud ini, untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dan mendukung pengambilan keputusan kebijakan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui," kata Najamudin Jumat (13/11/2020). 

Baca juga: Rizky Billar Tak Tahan Kelakuan Mantan-mantannya, Dibandingkan, Cuma Lesti yang Bisa Meredam

Baca juga: Hingga November, Dana Covid-19 di Tanjabbar yang Dikeluarkan Sudah Lebih Rp 100 Miliar

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Samsat Online, 4 Hal tentang e-Samsat atau Samsat Online

Sicantik Cloud ini dirancang untuk menangani proses perizinan dan non perizinan, mulai dari tahap permohonan sampai dengan penerbitan dokumen, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi.

Aplikasi Sicantik ini dikembangkan oleh Direktorat e-Government, memiliki fitur antara lain mudah dikustomisasi sesuai dengan kebutuhan jenis perizinan yang diselenggarakan. 

"Masyarakat bisa mendaftarkan izin usahanya secara online, tracking status perizinan, pengaduan online, serta pelaporan yang dapat dikonfigurasi sesuai kebutuhan," tuturnya.

Dari 11 OPD Pelayanan Administrasi di Muarojambi, Dua Diberi Rapor Merah oleh Ombudsman

Sejumlah OPD pelayanan administrasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarojambi mendapatkan penilaian zona merah, kuning dan hijau oleh Ombudsman Provinsi Jambi.

Dalam pelaksanaan desiminasi pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Muarojambi tahun 2020 oleh Ombudsman Jambi terdapat dua OPD rapor merah, satu kuning dan delapan OPD berstatus zona hijau. 

Hal ini dikatakan oleh Kepala Ombudsman Provinsi Jambi Ja'far Ahmad saat penyampaian hasil peringkat penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Muarojambi pada Kamis (12/11/2020).

"Berdasarkan penilaian kita Ombudsman Provinsi Jambi dari 11 OPD pelayanan administrasi di Kabupaten Muarojambi terdapat dua OPD penilaiannya berstatus merah, satu kuning, dan delapan OPD berstatus hijau," jelasnya. 

OPD yang mendapatkan status zona hijau yakni Dinas (DPM-PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil,  Disnakertrans, Dinas PUPR, Dinkes, Dinsos dan PPPA, serta Diskoperindag. 

Sementara OPD yang mendapatkan status zona kuning yakni Dinas Pendidikan, serta Dinas Perhubungan dan Disparpora mendapatkan penilaian berstatus zona merah. 

"Yang mendapatkan zona merah tingkat kepatuhan nya masih rendah yakni 0-50 persen, zona kuning tingkat kepatuhannya sedang 51-80 persen, sementara zona hijau 81-100 persen tingkat kepatuhannya tinggi," ungkapnya. 

Baca juga: Promo Restoran Cepat Saji Pekan Ini, KFC, Chatime, A&W, Jiwa Toas, Sampai Burger King Promo

Baca juga: Pelaku Hipnotis di Kota Jambi Dibekuk, Terungkap Modus Jatuhkan Emas Asli, Korban Disuruh ke Toko

Baca juga: Rizky Billar Tak Tahan Kelakuan Mantan-mantannya, Dibandingkan, Cuma Lesti yang Bisa Meredam

(tribunjambi/hasbi sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved