Kenapa Subsidi Gaji Batch 2 Periode November-Desember Belum Juga Dicairkan?
Meski sudah dijadwalkan, pencairan subsidi gaji batch 2 periode November-Desember belum juga mulai dicairkan, kenapa? Tidak hanya berdasarkan besaran
TRIBUNJAMBI.COM - Meski sudah dijadwalkan, pencairan subsidi gaji batch 2 periode November-Desember belum juga mulai dicairkan, kenapa?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengucurkan bantuan kepada pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang dinamakan bantuan subsidi upah ( BSU).
Tidak hanya berdasarkan besaran gaji, pekerja yang mendapatkan bantuan ini ialah mereka yang telah terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Mereka yang telah sesuai dengan ketentuan bisa mendapatkan BSU termin II yakni Rp 1,2 juta yang ditargetkan dapat cair pada November 2020.
Sebelumnya, para buruh telah mendapatkan BSU termin I yang cair pada Juni-Oktober 2020, Adapun total penerimaan BSU dalam dua fase ini senilai Rp 2,4 juta.
Baca juga: Ramalan Shio Jumat 13 November 2020 - Shio Anjing dan Babi Pahami Pentingnya Kehormatan & Integritas
Baca juga: Reaksi MUI Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Digodok DPR: Berbahaya!
Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.
Lantas, mengapa BSU termin II belum tersalurkan pada sejumlah pekerja?
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa BSU dicairkan secara bertahap.
"Perihal BSU, akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon penerima BSU," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Ia mengatakan, untuk penyaluran dan transfer BSU pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.
Sebab, tindakan tersebut merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran.
Apakah pekerja yang resign Agustus masih bisa mendapatkan BSU Termin II?
Selain itu, saat disinggung terkait kejelasan terkait BSU bagi pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020, Utoh menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berhak untuk mendapatkan.
"Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," kata dia.
Hal itu sebagaimana dipertanyakan oleh seorang warganet di media sosial.