Buron Ibnu Ziadi Ditangkap

Buronan Ditangkap, Malam Ini, Ibnu Ziadi Dititipkan di Ruang Tahanan Kejari Jambi

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Ibnu Ziadi, terpidana kasus korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci 2016

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
(Tribunjambi/Hendro Herlambang)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak 

Setelah buron beberapa lama, Ibnu Ziadi, mantan Kadis PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (12/11/2020). 

Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan dari Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, dan Tim Intel Kejari Jambi.

Baca juga: Download Lagu dan Chord Kunci Gitar Pesawat Tempurku Iwan Fals Lengkap Dengan Video Klip

Baca juga: Selebgram Berlliana Tirukan Video Syur Mirip Gisel di Atas Kasur, Warganet Heboh: Tolong SEBARKAN!

Baca juga: Suasana Politik di Kota Sungaipenuh Mulai Memanas, Deretan Insiden Mencekam yang Terjadi

Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, November 2020. (Istimewa)
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, kronologi penangkapan, bermula saat Tim Tabur Kejari Sarolangun, mendapat informasi jika terpidana berkomunikasi dengan seorang ASN Pemkab Sarolangun.

Sehingga Tim Tabur langsung melakukan pelacakan posisi terpidana Ibnu Ziady yang berada di Jakarta.

"Selanjutnya terpidana langsung diamankan di persembunyiannya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakut pada hari Kamis (12/11/2020) pukul 21.05  WIB," katanya, Jumat (13/11/2020).

Setelah berhasil ditemukan, Tim Tabur Kejati jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sungai Penuh.

Proses tersebut dibantu juga oleh Tim Intel Kejari Jambi. (tribunjambi/hendro sandi)

Korupsi Jaringan Irigasi Sei Tanduk Kerinci, Ibnu Ziadi dan Ito Dituntut 1,5 Tahun

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 1 tahun 6 bulan.

“Dikenakan denda sebesar 100 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti 3 bulan kurungan,” kata Chepy selaku JPU Kejaksaan Negeri Kerinci, pada Kamis (1/8/2019).

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, bahwa dalam proyek ini telah terjadi penyimpangan sehingga ada kerugian lebih dari Rp 1 miliar.” sebut Chepy, Kamis (1/8/2019).

Dalam tuntutannya, Chepy menyebutkan terdakwa Ibnu Ziady telah terbukti melakukan korupsi.

Di mana, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Melalui masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa, akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya, yang akan digelar Kamis (15/8) mendatang.

“Sidang ditunda Kamis tanggal 15 Agustus untuk mendengarkan pembelaan,” kata Edy Pramono selaku ketua majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved