Buron Ibnu Ziadi Ditangkap
Buronan Ditangkap, Malam Ini, Ibnu Ziadi Dititipkan di Ruang Tahanan Kejari Jambi
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Ibnu Ziadi, terpidana kasus korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci 2016
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Ibnu Ziadi, terpidana kasus korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci 2016, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Lenuh
Mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi itu sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sungai Penuh beberapa waktu lalu.
Ibnu Ziadi kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi selama 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak mengatakan, terpidana ditangkap di Apartemen Aston Ancol, Jakarta.
"Ditangkap di apartemen di Jakarta," ujar Johanis didampingi Asintel Husen Admaja dan Kajari Sungai Penuh Romi Haryanto dan Kajari Jambi Rahman Eka Putra, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Ini Hal yang Bisa Dilakukan Donald Trump di 2 Bulan Terakhir Jabatannya, Termasuk Menghasilkan Uang
Baca juga: WIKIJAMBI: 6 Wisata Alam Hutan Hujan Tropis, TNBD: Buah-buahan Alami Tak Dipetik Tanpa Seizin SAD
Baca juga: Nasib Rosa Meldianti Keponakan Dewi Perssik Kini Jatuh Miskin, Saldo ATMnya Tinggal Rp 150 Ribu
Selanjutnya, kata Johanis, terpidana akan dibawa ke Sungai Penuh untuk menjalani masa hukuman di Rutan Sungai Penuh.
"Tapi karena ini sudah malam, untuk malam ini kita titipkan di Rutan Kajari Jambi," pungkasnya.
BREAKING NEWS: Buronan Tiba di Kejati, Ibnu Ziadi Dikawal Sampai Lima Mobil, Tangan Diborgol

Ibnu Ziadi, Kadis non aktif di PU Kabupaten Sarolangun, akhirnya mendarat di Bandara Sulthan Thaha Jambi.
Ia langsung dibawa ke Kejati Jambi, Jumat (13/11/2020).
Terpidana kasus proyek irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci ini dikawal hingga lima mobil tahanan kejaksaan, dengan mengenakan rompi tahanan, dan tangan diborgol.
Begitu sampai di Kantor Kejati Jambi, Ibnu langsung dibawa ke ruangan intelijen.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resminya.
"Sebentar lagi kita jumpa pers," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Jumat (13/11/2020).
Kronologi Penangkapan Buron Mantan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi di Sebuah Apartemen di Jakarta