2 Prajurit TNI Bernasib Buruk Gegara Video Sambut Habib Rizieq Viral, Kondisi Serka BDS & Serka Boby

Serka BDS atau Serka Boby Dwi Septiadi ditangkap, karena video 'Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab'.

Editor: Teguh Suprayitno
HANDOVER
Nasib buruk Serka BDS atau Serka Boby Dwi Septiadi, anggota TNI ditangkap karena sambut Rizieq Shihab sang Imam Besar FPI. 

Saat bernyanyi, prajurit tersebut mengenakan seragam lengkap TNI AU termasuk baret.

Pada bagian wajah sang prajurit, ada masker yang menggantung.

Baca juga: Begini Nasib Prajurit TNI Pembuat Video Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Kapendam Jaya Marah

Tapi hanya sampai dagu, tak menutupi mulut dan hidung.

Sambil menghadap kamera yang diduga dari telepon seluler, prajurit TNI AU itu mulai bernyanyi.

"Marhaban pemimpin FPI Allah, Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah, marhaban alan wasahlan, marhaban Habib Rizieq Shihab, takbir, Allahuakbar," demikian dilantunkan prajurit tersebut.

Video itu lantas viral setelah diunggah ke media sosial Twitter sejak Selasa (10/11/2020).

Ada banyak akun Twitter yang kemudian mengunggah ulang video tersebut.

Kopda Asyari Tri Yudha juga kena sanksi

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengklarifikasi video viral prajurit TNI AD saat dalam perjalanan hendak mengamankan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Refki mengatakan prajurit TNI AD dalam video tersebut adalah Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.

"Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020, prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya."

"Tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujar Refki, dikutip dari situs resmi Kodam Jaya, Rabu (11/11/2020).

Saat itu, Refki mengatakan Kopda Asyari sedang berangkat dari Satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat, menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

Baca juga: Refly Harun Bongkar Rahasia Gotot Tak Mau ke Istana, Malu dengan Jokowi Karena Punya Hutang Ini

Sekira pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Kopda Asyari merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dari tugas yang diberikan oleh komando, untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Refki, dalam tata kehidupan militer, tindakan Kopda Asyari tersebut bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved