Irgan Chairul Mahfiz, Mantan Angota Fraksi PPP Diduga Terima Uang Suap Rp 100 Juta

Irgan Chairul Mahfiz, Mantan Angota Fraksi PPP Diduga Terima Uang Suap Rp 100 Juta pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018

Editor: Rahimin
(YouTube.com/KPK RI)
Konferensi pers penetapan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka, Rabu (11/11/2020). Ia diduga menerima uang suap Rp 100 juta 

Irgan Chairul Mahfiz, Mantan Angota Fraksi PPP Diduga Terima Uang Suap Rp 100 Juta 

TRIBUNJAMBI.COM - Irgan Chairul Mahfiz, Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap.

Irgan terlibat suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, Irgan diduga menerima uang senilai total Rp 100 juta.

"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM (Irgan) untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Lili dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: 12 November 2020 Ini Hari Ayah Nasional, Berikut Gambar dan ucapan Bisa Diungkapkan ke Ayah Tercinta

Baca juga: 2 Mantan Petinggi Polri, Iwan Bule & Budi Gunawan Disebut Dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Baca juga: Gatot Nurmantyo Menolak, Berikut Daftar 71 Tokoh Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa

Lili menuturkan, kasus ini bermula ketika Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui. Hal itu terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

Untuk itu, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar mengutus Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga meminta bantuan kepada Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Yaya saat itu menjabat sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Yaya meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono agar kolega di DPR membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"PJH (Puji) kemudian meminta ICM (Irgan) selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan," kata Lili.

Setelah pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umrah.

Atas permintaan tersebut, pada 4 Maret 2018, Agusman memerintahkan seorang bernama Aan S Arya Panjaitan untuk mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening Irgan. Pada akhir Maret 2020, Puji kembali meminta Yaya agar Agusman mentransfer Rp 80 juta ke rekening Irgan.

Baca juga: Rizal Ramli Ngamuk JK Diserang Balik, Harta Kekayaan Peng-Peng Dibongkar Setelah Acara Karni Ilyas

Baca juga: Resepsi Pernikahan di Sragen Jadi Petaka, Satu Keluarga Meninggal Karena Covid-19  

Baca juga: Donald Trump Kalah di Pilpres AS, Kepala NASA Ogah Lanjutkan Jabatan di Bawah Kepemimpinan Joe Biden

Pada 2 April 2018, Agusman melalui supirnya, Suryadi Sihombing, menyetor uang tunai sebesar Rp 80 juta ke rekening Irgan.

"Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," kata Lili.

Selanjutnya, pada 7 April 2018, Yaya meminta Agusman mentransfer sejumlah uang ke rekening Puji dan ke rekening sebuah toko emas untuk kepentingan Yaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved