Irgan Chairul Mahfiz, Mantan Angota Fraksi PPP Diduga Terima Uang Suap Rp 100 Juta
Irgan Chairul Mahfiz, Mantan Angota Fraksi PPP Diduga Terima Uang Suap Rp 100 Juta pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018
Pada 9 April 2019, Agusman menyetor tunai uang Rp 400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening toko emas tersebut untuk kepentingan Yaya serta setor tunai uang Rp 100 juta ke rekening Puji sebagai fee pengurusan DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya itu, Irgan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Irgan selama 20 hari ke depan, sampai 30 November 2020, di Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
Baca juga: DAFTAR Nama Bayi Laki-laki Islami, Rajin Beribadah dan Mendapat Kemuliaan, 3 Kata Dari Awalan A-Z
Baca juga: Nilai LPPD Kota Jambi 8 Besar Tertinggi Nasional, Fasha Kembali Tuai Apresiasi Pemerintah Pusat
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018). Dalam rangkaian kasus suap terkait pengurusuan DAK ini, terdapat enam tersangka yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Diduga Terima Suap Rp 100 Juta",